World News

Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

Minggu, 12 Februari 2012

SUNNAH


BAB II
PEMBAHASAN

SUNNAH

  1. PENGERTIAN SUNNAH.

Sunnah lebih umum disebut dengan hadits, yang mempunyai beberapa arti. Secara etimologi yaitu            :
Qarib   : dekat
Jadid   : Baru
Khabar            : Berita[1]
Dan dari segi bahasa yaitu : Jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa  dilakukan tanpa mempermasalahkan apakah baik atau buruk.
Sunnah menurut istilah /terminology dilihat dari tiga disiplin ilmu : 
a.       Ilmu Hadist
Ahli hadits mengidentikkan sunnnah dan hadits dengan :
Segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW. 
b.      Ilmu Ushul Fiqh.
Ahli ushul fiqh mengartikan hadits dengan :
Segala yang diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
c.       Ilmu Fiqh
Sedangkan ahli fiqh mengartikan hadits dengan :
Perbuatan yang mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa kalau ditinggalkan.[2]
                        Dan nabi Muhammad pun pernah bersabda :
من سنّ فى الإسلام سنة حسنة فله اجرها من عمل بها من بعده
" Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam Islam, maka dia menerima pahala orang – orang  sesudahnya yang mengamalkan nya.   (HR Muslim Alkhatib ) "

  1. KEHUJJAHANNYA.
Tidak ada perbedaan pendapat jumhur ulama tentang Sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang kedua sesudah Al-Quran. Alasan / argumentasi tentang kedudukan Sunnah sebagai hujjah didasarkan pada beberapa ayat  :
a.  Dalam Al-Quran banyak ayat yang memerintahkan kaum muslimin    untuk mentaati rasul, antara lain            :
- Ayat 32 surat Ali Imran.
- Ayat 59 surat An Nisak.
- Ayat 20, 24 surat Al anfal.
- Ayat 7 surat Al hasyr.
- Ayat 36 surat Al Ahzab.
قل اطيعوا الله والرسول فإن تولوا فإن الله لا يحب الكافرين
" Katakanlah : Ta`atilah Allah dan rasul – Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
           
b.      Hadist Rasullulh yang memerintahkan kaum muslimin selalung berpegang kepada sunnahnya.
اوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد وإنه من يعيش منكم  فسيرى إختلافا كثيرا فعليكم بسنتى وسنة خلفاء الراشدين المهتدين عضوا عليها بالنواجد وإياكم محدثات الأمور فإن كلّ محدثة بدعة وكل بدعة ضللة وكل ضلالة فى النار
" Aku mewasiatkan kepadamu agar kamu bertaqwa kepada Allah, taat dan patuh biarpun seorang hamba sahaya memerintah kamu, sungguh orang hidup lama ( berumur panjang ) diantara kamu nanti bakal mengetahui adanya pertentangan – pertentangan yang hebat. Oleh dari pada itu hendaklah kamu berpegang teguh kepada Sunnah-ku, Sunnah khulafa`urrasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah Sunnah dengan taringmu ! jauhilah mengada – adakan perkataan, sebab perkataan yang diada-adakan itu adalah bit`ah, padahal setiap bid`ah itu tersesat dan itu dineraka." [3]  

  1. MACAM – MACAM SUNNAH.
Sunnah atau hadits menurut para ahli dibedakan atas tiga, yaitu       :
-   Qauliyah
-   Fi`liyah
-   Taqririyah
a.   Sunnah Qauliyah.
" Ucapan nabi Muhammad yang didengar oleh seseorang dan disampaikan seseorang dan beberapa sahabt kepada orang lain."
                        Misal, sabda Rasulullah :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
" Tidak syah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah."[4]

                  Terbagi tiga :
-   Diyakini benarnya.
                        -   Diyakini dustanya.
                        -   Yang tidak diyakini benarnya dan dustanya.
                        Terbagi            :
1.      Tidak kuat benarnya dan dustanya.
2.      Kuat dustanya dari benarnya.
3.      Kuat benarnya dari dustanya.[5]                 

b.      Sunnah Fi`liyah.
" Perbuatan yang dilakukan Nabi Muhammad yang dilihat atau diketahui dan disampaikan para sahabat kepada orang lain."
Misalnya, cara whuduk, tata cara shalat, haji.[6]
                   Terbagi     :
- Nafsu yang terkendalikan oleh keinginan dan gerakan kemanusiaan.
seperti : gerakan anggota badan.
-    Sesuatu yang tidak berhubungan dengan ibadah
      Seperti : Berdiri, duduk.
-  Perangai yang membawa kepada syara` menurut kebiasaan yang  baik dan tertentu.
Seperti : Minum, berpakaian.
-    Sesuatu yang tertentu kepada nabi saja.   
      Seperti  : Beristri  lebih dari empat orang.
-    Untuk menjelaskan hukum – hukum yang mujmat ( samar- samar )
Seperti  : Shalat khuruf / gerhana.[7]
C.  Sunnah taqririyyah.
" Perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan nabi Muhammad, tetapi nabi hanya diam dan tidak mencegah." [8]

  1. SUNNAH YANG TIDAK SYARIAT.
Diantara ucapan dan perbuatan rasul merupakan hujjah bagi umat Islam yang harus diikuti. Tetapi tidak selalu apa yang datang dari nabi merupakan syari`at agama, diantaranya :[9]
a.             Hal – hal yang datang dari nabi yang bersifat naluri kemanusiaan, karena hal ini bukanlah merupakan tugas ( risalah ) nabi, melainkan bersumber dari naluri kemanusiaan.
        Misalnya : Berdiri, duduk , berjalan, tidur, makan, minum.    
        Tapi jika perbuatan ini merupakan atau menjadi tuntutan maka hal       itu termasuk kepada hukum syari`at. 
b.            Hal – hal yang keluar dari rasul yang bersifat pengetahuan kemanusiaan, kepandaian, dan bebera eksperimen duniawi, karena hal ini hanyalah pengetahuannya tentang keduniaan dan kemampuan perorangan.
Misalnya :Sewa – menyewa, pertanian, mengatur strategi peperangan, resep obat penyakit dll.
Contoh lain : Ketika nabi Muhammad melihat penduduk Madinah mengawinkan pohon korma, nabi memberikan isyarat kepada mereka agar tidak mengawinkan pohon korma, maka merekapun meninggalkan hal itu, dan gagallah panennya.
Lalu nabi bersabda :
آبروا انتم أعلموا بأمور دنياكم
" Kawinkanlah, kamu lebih tahu tentang hal keduniaan."
c.             Hal – hal yang keluar dari nabi dan ada dalil syar`i yang menunjukkan atas kekhususan hal bagi nabi, tapi ia bukan tuntutan, maka hal itu bukanlah hukum syariat, secara umum.
Seperti : Boleh nya nabi menikah lebih dari 4 istri.
Karena firman Allah berbunyi :
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلا ث و رباع
" Maka kawinilah wanita – wanita lain yang kamu senangi, dua tiga atau empat."

Ucapan dan perbuatan rasul pada suatu keadaan di antara tiga keadaan yang kami uraikan di atas adalah termasuk Sunnah nya, tapi bukan hukum – hukum syariat Islam dan bukan pula undang – undang yang harus diikuti, tapi ucapan dan perbuatannya dengan kualitas beliau sebagai rasul, dan dimaksudkan dengan membentuk hukum syariat Islam secara umum dan sebagai tuntutan bagi umat Islam, maka dia adalah hujjah atas umat Islam dan undang – undang yang harus diikuti.

  1. DILALAH SUNNAH ( PETUNJUK )
Dari segi dilalahnya sunnah sama dengan Al-Qur'an, yaitu bisa qiti`ah dilalah dan bisa zhanniah dilalah. Demikian juga dari segi tsubut ada yang qat`I dan ada yang zhanni, dan kaitannya antara nisbah terhadap  Al-Quran, para ulama sepakat bahwa As Sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat di dalam Al-Quran, dan juga sebagai penguat karena
















BAB I
PENDAHULUAN

            Sunnah lebih banyak dikenal orang dengan sebutan hadits. Dan Sunnah adalah sumber kedua hukum Islam setelah Al-Quran. Oleh karena itu kami mencoba membahas semampu kami tentang apa – apa saja yang dibahas di dalam Sunnah ( sesuai dengan mata kuliah ushul fiqh ).
            Sama – sama kita ketahui bahwasanya hadits nabi ratusan ribu banyaknya, ada yang berupa qauliyah, taqririyyah dan fi`liyah, dan di dalam makalah ini kami terangkan apa yang dimaksud dengan itu semua. Dan kami merasa kita amat beruntung sekali kalau mau mengerjakan yang namanya Sunnah nabi, karena kita akan mendapatkan pahala, dan tidak berdosa kalau kita tidak mengerjakan nya.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, dan kalau ada kesalahan di dalam penulisan isinya kami bersedia untuk diperbaiki (dengan cara yang baik).

           
           









BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            Dari penjelasan dalam makalah ini dapat kita simpulkan bahwasanya Sunnah atau hadits itu terbagi kepada tiga  :
-                      Qauliyah
-                      Fi`liyah
-                      Taqririyyah
Dan adapun kehujjahan Sunnah ini, dari Al-Qur'an dan perkataan nabi sendiri. Dan para ulama sepakat bahwasanya Sunnah berfungsi sebagai penjelasan apa yang terdapat di dalam Al-Qur'an, dan juga sebagai penguat karena Sunnah merupakan sumber kedua hukum Islam setelah Al-Qur'an.











DAFTAR PUSTAKA

-     Drs. Chairul Umam, Dkk, Ushul Fiqih I, Pustaka Setia : Bandung. 1998
-     Dr. H. Rachmat Syafi`I, MA, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia : Bandung
-     Dr. H. Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Sinar Grafika : Jakarta 1995
-     Dr. H. Nasroen Haroen, MA,  Ushul Fuquh I, Pustaka Setia : Bandung 1998
-     Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf,  Kaedah-kaedah hukum Islam, PT. Raja  Grafindo Persada : Jakarta, 1989, hal 60



[1] Drs. Chaerul Uman, Dkk, Ushul Fiqih I,. Pustaka setia : Bandung 1998
[2] Dr. H Rachman Syafi`I, MA, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka setia : Bandung.
[3]  Dr. H Sulaiman Abdullah, Sumber hukum Islam, Sinar grafika : Jakarta 1995
[4]  Dr. H Nasroen Haroen, MA, Ushul Fiqih I. PT Logos wacana ilmu : Jakarta 1997
[5]  Obcit, Drs. Chairul Ulum.
[6]  Obcit, H. Nasroen Haroen, MA.
[7]  Obcit, CU.
[8]  Ibit.
[9]  Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf, Kaedah-kaedah hukum Islam, PT. Raja Brafindo Persada :   Jakarta, 1989, hal 60.

1 komentar:

  1. Do this hack to drop 2 lbs of fat in 8 hours

    More than 160,000 men and women are losing weight with a easy and SECRET "liquid hack" to lose 1-2lbs every night in their sleep.

    It's very easy and it works on everybody.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Go get a glass and fill it up with water half the way

    2) Then follow this strange hack

    you'll be 1-2lbs skinnier in the morning!

    BalasHapus